Pokoknya Haram !!!

WarnaIslam.com Selasa, 03 Februari 2009 08:51

Judul diatas setidaknya mengingatkan kita, ketika seorang anak dihardik orang tua karena dijilat atau digigit Anjing. "Anjing itu haram, kamu harus, membersihkan dengan tanah lalu bilas dengan air,"demikian bunyi hardik tersebut. Tapi anak tersebut justru balik bertanya, "kenapa dijilat anjing haram ? ucap anak penasaran.

Lalu dengan tenangnya bapak menjawab, karena anjing termasuk hewan buas yang memiliki kuku yang tajam dan air liurnya itu banyak mengidap virus penyakit menular. Namun belum puas dengan jawaban, si anak bertanya kembali, ”kenapa harus dibersihkan tanah segala pak ?,”ucapnya lugu

Bapak menjawab kembali, ”Jika kita gosok dan bersihkan dengan tanah Insya Allah, air liurnya akan hilang tapi jangan lupa bilas dengan air dan sabun yang bersih,”ucapnya perlahan. Si anak semakin penasaran, kenapa pake air bersih.? Kucing juga ya pak ? Haram itu apa ? Kenapa haram ?. Semula bapak tersebut tenang. Tapi semakin lama Ia merasa kesal juga, lalu dengan singkat ia menjawab,.”Pokoknya Anjing itu haram,”pungkasnya. Dan anak tersebut tersudut dan diam membisu.

Gambaran cerita diatas mengingatkan kita pada fatwa MUI tentang haram golput dan rokok yang bernilai kontroversi di banyak kalangan. Seingat kita istilah haram itu adalah ketika dijalankan mendapatkan dosa ketika ditinggalkan mendapat pahala. Haram golput misalnya, jika itu untuk kemaslahatan umat dan dipergunakan untuk mencari sosok pemimpin yang terbaik diantara yang baik. Pastinya semua masyarakat akan tenang dan bahagia. Tapi jika.... ???!!!

Namun yang miris ketika MUI meluncurkan fatwa haram merokok. Nah yang ini yang menurutnya saya sangat menarik. Banyak peneliti kerap mengatakan bahan rokok itu terdapat racun yang mematikan. Para peneliti juga menyinggung prosentase kematian disebabkan rokok lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas. Sedangkan para ulama mengatakan merokok banyak mudarat daripada untungnya.

Dalam Alguran dikatakan, “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran).” (al-A’raf: 157).

Nah, disini kita percaya jika merokok itu sangat diharamkan bukan makruh. Namun kenapa fatwa MUI yang jelas-jelas mengatakan haram, tapi anehnya dibatasi oleh segmen tertentu (tidak boleh untuk wanita hamil, anak-anak, ditempat umum). Ini yang aneh, sudah jelas-jelas haram kok dikreteriakan. Bukankah istilah haram itu adalah haram. Jadi jika merujuk pada sekedar fatwa sama saja dengan cerita diatas, yaitu seorang anak yang menanyakan tentang haramnya ketika digigit anjing.

Semoga MUI bukan mengambil bagian dari sebuah pesan singkat partai atau tokoh tertentu. MUI adalah sekumpulan berbagai ulama (orang Soleh) yang selalu memberikan terbaik bagai kemaslahatan umat. Wahualam Bishawab,.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Pokoknya Haram !!!"

Posting Komentar